KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengungkapkan dari total 753 bakal caleg DPRD Sultra dari 18 partai politik yang terdaftar untuk Pemilu 2024, sebanyak 686 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hanya 67 orang atau selebihnya yang dokumennya persyaratan pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Hal tersebut disampaikan saat rapat penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Sultra dalam Pemilu 2024 di kantor KPU Sultra pada Sabtu (24/6/2023) malam.
Asril menerangkan pemberian status BMS kepada para bakal caleg dikarenakan ada salah satu syarat yang belum dipenuhi.
Bagi yang BMS lanjut Asril diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam tahap perbaikan dokumen pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Inilah teman-teman dari partai politik segera melakukan perbaikan. Kalau ada hal-hal yang belum dipahami segera berkoordinasi dengan rekan-rekan kami yang bertugas di help desk,” kata Asril.
Nantinya, setelah tahap perbaikan dokumen selesai dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli – 6 Agustus 2023.
Laporan: Arda