Oleh: Aksan Jaya Putra, B.Bus
SETIAP manusia atau individu adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia tidak akan bisa lepas dari bantuan atau pertolongan individu lainnya, baik dari keluarga, kelompok masyarakat dan negara. Bahkan ketika masih dalam rahim seorang ibu pun manusia yang berupa janin membutuhkan bantuan dari ibunya untuk mendapatkan makanan berupa asupan nutrisi dan gizi yang baik agar ketika lahir ke dunia dalam keadaan sehat. Kemudian ketika lahir hingga menjalani kehidupan, seorang manusia tidak akan dapat melepaskan diri dari komunikasi sosial ekonomi untuk memperoleh bantuan.
Oleh karena itu setiap manusia dalam mempertahankan eksistensi kehidupannya; baik dalam rangka mendapatkan hingga mempertahankan kehidupan layaknya, sadar atau tidak sadar, langsung atau tidak langsung, membutuhkan peran dan bantuan orang lain, keluarga, kelompok dan negara. Apakah lagi ketika manusia terjebak dalam lingkaran perangkap kemiskinan, ia membutuhkan bantuan agar mampu keluar dari perangkap lingkaran itu.
Dalam mempertahankan atau melanjutkan kehidupan yang layak setiap manusia membutuhkan sandang (pakaian), pangan (makanan dan minuman), papan (tempat tinggal), pendidikan, kesehatan, energi/kelistrikan, keamanan, ketenagakerjaan, persamaan hak dalam hukum, infrastruktur wilayah yang baik dan hal lainnya yang mampu meningkatkan taraf kehidupan manusia yang lebih layak.
Begitu banyak bentuk kebutuhan yang dibutuhkan manusia, maka tidaklah mungkin individu, keluarga atau kelompok masyarakat mampu mengatur secara berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan itu. Oleh karena itu, diperlukan peran negara yang dalam hal ini direpresentasikan oleh pemerintah yang sah atau sedang berkuasa.
Pemerintah harus mampu mengatur wilayahnya agar setiap orang yang berada dalam wilayahnya mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera. Pemerintah dengan segala sumber daya alam, sumber daya manusia dan kewenangannya harus memanfaatkan serta mengoptimalkan kemudian mendistribusikan kepada masyarakat di dalam wilayah kekuasaannya; sehingga terbentuk distribusi dari pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang sering kita sebut “Pelayanan Publik” yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Masyarakat, kesejahteraan masyarakat adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Optimalisasi Kota Kendari
Kendari adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara yang kaya sumber daya alam khususnya pertambangan Nikel. Sebagai representasi Sultra dan kota penyangga kawasan kaya sumber daya alam, nilai tambah yang dihasilkan investor pengelola tambang harus pula memiliki dampak nilai tambah ekonomi bagi pembangunan kota Kendari.
Adalah sebuah ironi ketika investasi bernilai hingga ratusan milyar di kawasan sekitar namun tidak memiliki dampak ekonomi berarti bagi Kota kendari selain penambahan bersifat relatif pada pajak hotel dan restoran misalnya. Konsep ‘trickle down effect’ dengan harapan investasi di kawasan sekitar mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di kota penyangga tidak terwujud.
Mencermati hal tersebut, guna mewujudkannya tentu tidak dilakukan oleh individu dan kelompok tapi negara harus hadir yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Kota Kendari.
Secara garis besar beberapa point yang dapat dilakukan menuju optimalisasi Kota Kendari, yaitu (1) Menjadikan Kendari sebagai kota berdaya saing, (2) inovatif, (3) Sejahtera dan (4) Aman.
Empat point besar tersebut dituangkan dalam bentuk program dan diimplementasikan secara konsisten, terukur dan transparan; sebagai bentuk dan tujuan pelayanan publik.
Revitalisasi Pelayanan Publik
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Peran negara dalam hal ini melalui pemerintah kota dengan struktur organisasi-organisasi yang berada di bawahnya harus mampu secara jeli, terukur, dan inovatif dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD bertambah makan hampir dapat dipastikan pelayanan publik serta cita-cita peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dimaksud dapat diwujudkan secara optimal.
Memang perlu diakui tidaklah mudah mendistribusikan pelayanan publik secara optimal dengan banyaknya hambatan dan rintangan yang kerap ada, namun bukan berarti itu menjadi suatu hal yang tidak bisa diusahakan agar distribusi pelayanan publik itu dapat diterima masyarakat secara adil, proposional dan meningkatkan kesejahteraan.
Pemerintahan harus serius dalam melihat betapa pentingnya pelayanan publik itu sendiri. Sehingga pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, harus terimplementasi dengan baik. Karena pelayanan publik merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peran Aktif Masyarakat
Dengan banyak kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah untuk masyarakatnya, maka masyarakat pun harus berperan aktif dalam menjaga, mengawal, dan memberikan masukan demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.
Masyarakat harus sadar bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus diterima, jangan ada rasa tidak peduli, menganggap tidak penting, apalagi sampai merasa tidak perlu.
Sebagaimana amanat pada alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa yang pada intinya tujuan dibentuknya suatu pemerintah negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada akhirnya semua pihak haruslah memahami bahwa kesejahteraan dan pelayanan publik menjadi isu strategis yang berjalan dan terus bertumbuh. Dalam satu kalimat yang dapat kita rangkum bahwa pelayanan publik ini bagian dari hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena menjadi hal mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, berkemajuan dan sejahtera.***