KENDARI – La Ode Kabias, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melayangkan gugatan perdata senilai Rp 20 miliar kepada mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Gugatan tersebut berdasarkan Nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari dan akan disidangkan perdana pada 10 April 2023.
La Ode Muhamad Hiwayad selaku kuasa hukum penggugat mengatakan gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan kesalahan Sulkarnain, yaitu me-nonjob La Ode Kabias pada 11 Januari 2021 tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan kliennya.
“Secara materi selama 2 tahun lebih Rp 400 juta dan immateri setelah dihitung kami formulasikan secara teknis dalam gugatan dengan nilai Rp 20 miliar,” kata Hiwayad.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah private Kabias. Sebab setelah di-nonjob menjadi staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Kabias tidak dikembalikan ke jabatannya semula yakni Kabag Hukum DPRD Kota Kendari.
Padahal KASN telah melayangkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya itu, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula.
“Atas kesalahan tersebut keluarga klien saya merasa terhina, malu, dan trauma hingga membebani keluarga, dan ini rasa kemanusiaan klien saya sudah jelas dilanggar,” pungkasnya.
BACA JUGA:Â
Kandidat Caleg DPR RI PAN Sultra untuk Pemilu 2024
Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Taruni Pemasyarakatan dan Imigrasi
Pj Wali Kota Dukung Pelaksanaan PTQ Tingkat Nasional di Kendari
Sementara La Ode Kabias mengungkapkan langkah tersebut diambil karena dirinya sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban negara hukum sudah jelas diatur dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.
“Negara kita berdasarkan hukum, artinya tiga tujuan yang dijamin untuk setiap warga negara yakni keadilan, kepastian dan manfaat dimana sengketa hak atau perdata yang berdiri sendiri diatur dalam hukum acara perdata dan bukan sengketa ketetapan atau prosedur, adapun kejelasan kesalahan tersurat dalam bukti yang ada termasuk rekomendasi KASN lembaga yang menilai benar atau salah perlakuan terhadap setiap ASN,” jelas Kabias.
Kabias menambahkan, ASN merupakan profesi tetap, orang adalah subyek hukum yang berhak mendapatkan keadilan tidak oleh siapapun dan lembaga manapun tidak berhak melukai rasa keadilan setiap warga negara.
“Kita merdeka mengorbankan jiwa raga, itu karena rasa keadilan tersandera oleh penjajah, olehnya perjuangan ini melawan arogansi kesewenang-wenangan atas rasa keadilan, maka saya mohon masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memberi dukungan atas perjuangan ini terimakasih,” tutupnya.
Laporan: Arda