Minggu, November 17, 2024

Distanak: Tidak Boleh Sapi Betina Produktif Disembelih

KENDARI – Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Hari raya yang tidak lepas dari penyembelihan hewan kurban seperti sapi itu diperkirakan akan dilaksanakan pada 28 Juni 2023.

Di Indonesia tidak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra) ada kondisi ternak sapi tertentu yang dilarang untuk disembelih, yaitu sapi betina produktif.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik.

Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

“Itu selalu kita sampaikan bahwa tidak boleh kita melakukan penyembelihan terhadap sapi betina produktif,” ucap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra, La Ode Rusdin Jaya di Kendari Minggu (21/5/2023).

Rusdin Jaya mengakui di Idul Adha 2022 terdapat beberapa Kabupaten yang masih menyembelih sapi betina produktif.

Berdasarkan data yang diterima media ini, sebanyak 18 ekor sapi betina produktif yang disembelih pada perayaan Idul Adha tabun 2022. 18 ekor sapi itu masing-masing 10 ekor di Kabupaten Buton Utara, 3 ekor di Konawe Kepulauan dan 5 ekor di Kabupaten Wakatobi.

Atas masih adanya masyarakat yang melakukan penyembelihan sapi betina produktif pihak Distanak selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang memiliki ternak agar sebaiknya tidak menyembelih sapi yang dimaksud.

Pos Terkait :  Daftar 13 OPD Pemerintah Kota Kendari yang Mulai Berkantor di Balai Kota

Hal itu dimaksudkan agar populasi sapi di Sultra tidak menurun.

Agar tidak adalagi masyarakat yang menyembelih sapi betina produktif di Hari Raya idul Adha tahun ini, Distanak selalu berkoordinasi  dan turun langsung ke kabupaten kota untuk melakukan pelarangan penyembelihan terhadap sapi betina produktif.

“Sapi betina produktif yang disembelih bisa mengurangi populasi sapi kita dalam satu tahun,” pungkas Rusdin Jaya.

Penulis: Mus

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles