KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari mengapresiasi langkah Pemkot melalui Satpol PP telah menindak Alat Peraga Kampanye (APK) para bakal calon legislatif (caleg) yang dipasang di tiang listrik maupun di pohon. Sebab pemasangan di tempat-tempat tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 28 poin 1 dalam Perda disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo menegaskan pemasangan APK bakal caleg ada waktu dan aturannya. Dan saat ini, belum waktunya kampanye sekalipun lewat APK.
“Jadi kami memang sudah merekomendasikan kepada pemerintah kota agar bisa ditertibkan dulu. Ya Alhamdulillah mulai berapa hari sudah mulai ditertibkan, tapi saya lihat untuk daerah Puuwatu belum,” kata Rahman Tawalo ditemui diruang komisi I, Senin (12/6/2023).
Ke depan lanjut Politisi PKB ini, apabila masih ada APK bakal caleg yang dipasang di tempat-tempat yang tidak perbolehkan, pemkot diminta untuk berlaku tegas dalam hal ini, melakukan penertiban.
“Jangan cape capek untuk menurunkan karenakan masyarakat ini ada yang tidak tahu apalagi kalau caleg-caleg baru, kalau macam kita ini belum memasang APK,” tegas wakil rakyat dapil Mandonga-Puuwatu ini.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kendari, Hasman Dani mengatakan penurunan alat peraga kampanye yang dilakukan hingga hari ini tidak lain mengacu pada peraturan daerah Nomor 10 tahun 2014.
“Kami menertibkan alat peraga kampanye parpol ini guna ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari,” ujarnya.
Hingga hari ini, pihaknya masih melakukan penertiban APK di beberapa titik yang dilewati saat penertiban Sabtu 10 Juni 2023. Seperti di Jalan Gn. Meluhu atau di depan RS Bhayangkara dan Jalan Z.A. Sugianto.
“Penertiban sudah selesai dilakukan kalau patroli baru ditemukan (APK/reklame) langgar perda tetap dibuka,” jelasnya.
Hasman juga berharap kepada para Ketua Partai Politik agar menyampaikan kepada seluruh kader (bakal caleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD untuk tidak memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
“Sebelum memasang APK berkoordinasi dengan instansi terkait agar dalam pemasangan tidak bertentangan dengan peraturan daerah,” pungkasnya.
Laporan: Mus