Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk dua orang laki-laki yang diduga menguasai senjata tajam (sajam) jenis busur dengan inisial RY dan FD di Jalan Sorumba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengatakan awalnya pada Kamis (24/11) sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dengan sasaran senjata sajam di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam Patrolinya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di bengkel depan Lorong kelapa Kuning, Jalan Sorumba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa benar telah memiliki dan menguasai barang-barang bukti tersebut.
Diketahui tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama, dimana keduanya baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar bulan Juli 2022.
Fitrayadi mengatakan usai dilakukan interogasi, FD juga mengakui telah melepaskan dua mata busur yang pertama di belakang STM, Jalan Sao-sao, Kota Kendari dan mengenai kendaraan roda empat serta yang ke dua dilepaskan di sekitaran Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian Polresta Kendari di antaranya satu buah mata busur, satu buah ketapel, satu buah tas punggung warna navi, satu buah badik dengan sarungnya berwarna hitam, satu buah golok sisir dan satu buah kikir.
Laporan: Kusuma