KENDARI – Tahapan demi tahapan menuju terselenggaranya Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah berjalan. Saat ini tahapannya sudah sampai pada verifikasi administrasi berkas dan data para bakal calon legislatif (caleg). Dengan begitu maka pemilu sudah semakin dekat.
Diketahui pelaksanaan pemilu baik pileg DPRD kabupaten kota, provinsi, DPR RI, DPD RI dan pilpres dilakukan pada 14 Februari 2024. Bila dihitung waktu pelaksanaannya tersisa sekitar 9 bulan lagi.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menghimbau kepada partai partai politik (parpol), caleg di semua tingkatan hingga simpatisan untuk selalu menjaga kondusifitas wilayah jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut politisi PKS ini, semakin dekat pelaksanaan pemilu, maka kontestasi politik akan semakin menghangat. Dan hal ini juga berpotensi memicu munculnya persaingan di tengah-tengah masyarakat.
“”Dinamika dalam pesta demokrasi tentu akan kita rasakan, tapi kita selalu berharap baik itu parpol, caleg, hingga simpatisan untuk selalu menjaga kondusifitas wilayah di masing-masing daerah pemilihannya,” ucapnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (30/5/2023).
Subhan mengungkapkan, dengan berbagai pengalaman yang dimiliki setiap calon dari pemilihan langsung yang sudah dilaksanakan, diharapkan semua pihak bisa bersikap lebih dewasa, selektif dan tahu cara bersikap dalam momentum politik seperti saat ini.
“Kita harus bisa menyikap kondisi yang ada saat ini. Dan yang paling penting lagi keamanan itu menjadi kunci dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang melahirkan wakil-wakil kita nanti yang akan duduk di dewan,” jelas Subhan.
Wakil rakyat dapil Kadia-Wuawua tersebut berharap, bahwa tahun politik saat ini merupakan tahun seluruh caleg untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat. Sehingga dengan begitu, partisipasi masyarakat untuk menyuarakan hal politiknya bisa meningkat.
“Politik itu menjadi tantangan para caleg untuk bisa meyakinkan masyarakat agar bisa dipilih sehingga menjadi wak rakyat untuk duduk di kursi dewan,” tutupnya.
Subhan juga berharap alat peraga kampanye atau APK para bakal caleg tidak dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti di pohon, tiang listrik maupun ditempat umum lainnya.
Selain mengganggu keindahan kota memasang APK di tempat-tempat tersebut juga melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Laporan: Mus