KENDARI – Pengendara kerap masih memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjal-gepeng) di traffic light atau di lampu merah.
Padahal mereka tak sadar jika perilaku tersebut melanggar regulasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf menjelaskan, pemberian sejumlah uang kepada anjal-gepeng melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 9 Tahun 2014. Pemberi bisa menerima sanksi pidana.
“Tapi kita tidak inginkan ini (sanksi pidana). Oleh karena itu kita terus lakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tak memberi yang di jalanan,” ungkap Abdul Rauf.
Guna mencegah pengendara memberi uang kepada anjal-gepeng, pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi di seluruh traffict light yang ada di Kota Kendari. Sosialisasi dirangkaikan dengan membagikan stiker kepada pengendara yang bertuliskan stop memberi uang kepada anjal-gepeng.
“Kami harap setelah dilakukan pembagian dan penempelan stiker di kendaraan, masyarakat bisa merebah perilakunya memberikan uang kepada anak jalan. Kami yakin, jika mereka tidak dikasih uang maka akan hilang dengan sendirinya,” ungkap Abdul Rauf.
Mantan Kabag Kesra Setda Kota Kendari ini juga meminta masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mengawasi maraknya anjal di Kota Kendari khususnya pada traffic light. “Mari kita jaga kota kita agar tercipta rasa Aman dan bebas dari anak jalan yang mengganggu wajah kota,” pungkasnya.
Laporan: Mus