Minggu, November 17, 2024

Kadin Sultra Dorong Pasar Tradisional Beralih ke Pasar Digital

KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan upaya pengembangan di sektor ekonomi. Kadin Sultra telah banyak melakukan gerakan ekonomi kerakyatan, seperti melakukan ekspor impor baik skala nasional hinga internasional yang melibatkan pelaku usaha lokal dengan konsep hulu dan hilir.

Tidak hanya itu, Kadin Sultra juga turut andil dalam melakukan penekanan inflasi di sejumlah daerah, seperti Kota Kendari, Kolaka Utara, Buton Tengah dan sejumlah daerah lainnya.

Saat ini Kadin Sultra tengah melakukan persiapan pasar digital dan higienis di Kota Kendari. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pasar Modal Kadin Sultra Sastra Alamsyah.

Menurut Sastra, pasar tradisional menjadi pasar digital merupakan suatu keharusan di era saat ini.

“Era sekarang merupakan era digital, kita tidak bisa menghindari itu,” kata Sastra, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, Mantan aktivis HMI Makassar ini mengatakan Kadin Sultra mendorong dunia digital ke pasar tradisional dalam melakukan transaksi non-tunai.

“Projects pertama akan kami lakukan di sejumlah pasar Kota Kendari, salah satunya di Pasar Wayong. Perilaku belanja pedagang dan pembeli kita ubah menjadi transaksi non-tunai (digital),” terang Sastra.

Untuk mendorong program tersebut Kadin Sultra sudah mendorong ke Bank Indonesia Sultra. Langkah awal, 120 orang pegawai Perumda bakal diberikan pelatihan terkait digitalisasi atau pengunaan Qris. Hal itu dilakukan agar seluruh pasar tradisional di wilayah Kota Kendari bakal menerapkan pembayaran non-tunai.

”120 pegawai Perumda Kota kendari akan dilatih terkait program digitalisasi dan hal itu didukung BI Sultra. Kami sudah temui BI Sultra dan Alhamdulilah siap memberikan pelatihan kepada pegawai Perumda. Hal itu penting karena Pegawai Perumda merupakan unjung tombak yang akan bersentuhan langsung dengan pedagang,” pungkasnya.***

Pos Terkait :  Asuransi Ramayana Buka Loker Surveyor, Berikut Persyaratan Umum, Khusus dan Dokumen

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles