KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak Pidana Korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, setalah melalui penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, terkuak mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta kepada manager Corcom PT MUI.
Permintaan itu ditengarai sebagai korupsi, sebab pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
“Permintaan Itu sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Disamping itu Sulkarnain juga meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart dan yang beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.
Sementara, staff ahli Wali Kota inisial SM berperan sebagai penerima dan pengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
Sedangkan inisial RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berperan membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.
“Sulkarnain ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin 14 Agustus 2023,” ungkapnya.
Sedang penyidik Kejati Sultra telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.
Laporan: Sulthan