Kendari – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2023 naik 6,04 persen dari tahun 2022.
Besaran UMK Kendari 2022 diketahui sebesar Rp 2.823.315.
Dengan kenaikan 6,04 persen maka UMK Kota Kendari 2023 bertambah Rp 180.692, sehingga UMK Kota Kendari 2023 diperkirakan menjadi Rp 3.004.007.
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengungkapkan penetapan UMK 2023 dilakukan rapat dewan pengupahan yang melibatkan dari unsur pengusaha, pekerja dan unsur pemerintah.
Rapat dilakukan sebanyak 4 kali. Penetapan UMK 2023 dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi saat ini.
“Dengan catatan kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen,” ucapnya Selasa (29/11/2022).
Susianti menjelaskan dalam penetapan upah, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada pasal 6.
Serta Permenaker Nomor 360 Tahun 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum.
Susianti belum bisa mengumumkan nominal pastinya dikarenakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Ia menyebut paling lambat pengumuman besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan 7 Desember 2022.
Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, bahwa untuk penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022.
Laporan: Mus