Kendari – Pemerintah Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi Hasil Kunjungan Lapangan bersama Tim Terpadu tentang penyelesaian masalah pengolahan pasir nambo yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Walikota Kendari Asmawa Tosepu, berlangsung di ruang pola, gedung Balaikota Kendari, Rabu (7/12/2022).
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, dalam keterangannya, menegaskan tidak pernah memberikan izin pengoperasian tambang pasir Nambo.
“Pemerintah Kota Kendari tidak pernah memberikan izin karena kewenangan itu ada di pihak Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan undang-undang.” Ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah kota adalah memastikan tidak ada pelanggaran mengenai tata ruang. Sehingga dalam fungsi tersebut Pemkot Kendari hadir ke tambang pasir Nambo.
Asmawa Tosepu mengungkapkan, berdasarkan peninjauan di lokasi penambangan di Kecamatan Nambo pada tanggal 1 Desember 2022 kemarin, Pemkot Kendari bersama Tim Terpadu telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang mesti dipatuhi oleh pengelola tambang pasir tersebut, diantaranya.
Pertama, Tim Terpadu menyarankan agar pengusaha dan pekerja memastikan agar pencucian pasir yang dilakukan tidak mengasilkan limbah yang dapat merusak lingkungan, terlebih merusak destinasi wisata pantai Nambo.
“Seharusnya para penggelola itu membuat kolam retensi dengan spesifikasi tertentu. Dan air yang akan mengalir yang muaranya ke laut, kita lakukan dulu uji baku mutu jangan sampai berpotensi menimbulkan pencemaran. Itu, rekomendasi pertama saat kita ke lapangan,” tuturnya Pj wali kota.
Kedua, penambang wajib melakukan reklamasi atau penghijauan lahan, guna mencegah timbulnya bencana alam.
Ketiga, Tim Terpadu akan memastikan bahwa seluruh aktivitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar masyarakat dan pengusaha serta investor tidak melakukan kegiatan yang ilegal.
“Ini yang kita pastikan,” katanya
Asmawa Tosepu menyebut, Menteri ESDM dalam suratnya terdapat beberapa wilayah di Kota Kendari yang dimungkinkan ada wilayah pertambangan, salah satunya ada di Kecamatan Nambo, yang dimungkinkan dengan adanya revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selanjutnya, Pj Wali Kota Kendari juga menekankan agar perusahan tidak boleh melakukan aktivitas sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi, khususnya perizinan.
Hal Senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman. Eka Faturrahman menyebut kolam retensi yang berada di Kecamatan Nambo belum sepenuhnya terselesaikan.
Bahkan dirinya masih meragukan apakah kolam retensi yang dibangun ini sudah sesuai dengan peraturan.
“Cek yang berikutnya akan memastikan serta melibatkan teknis terkait untuk memberikan saran, pendapat terkait kolam retensi ini apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepalad Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Nismawati mengaku, dampak penambangan pasir di Kecamatan Nambo sudah menimbulkan pencemaran, khususnya sedimen.
Namun, ketika dilakukan uji ambang batas di tahun 2022 ini, dirinya menyebut terdapat sampel air yang sudah melewati baku mutu.
“2021 kita tes itu, meskipun ada beberapa yang ada kategori zat-zatnya tetapi belum melewati baku mutu. Tetapi waktu saya liat hasil labnya itu sudah ada yang melewati baku mutu,” jelasnya.
Pengambilan sampel itu, Kata Kadis DLHK, dilakukan di tiga tempat sesuai dengan ketentuan pengambilan sampel
Rapat Koordinasi Tim Terpadu yang dipimpin oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman, turut dihadiri Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, Unsur Forkopimda dan OPD teknis Terkait.
Laporan : Iwan