KENDARI – La Ode Kabias, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, berharap kepada Wali Kota Kendari terpilih Siska Karina Imran untuk mengembalikan 11 ASN yang dinonjob di era pemerintahan Sulkarnain Kadir.
La Ode Kabias mengungkapkan, sejak dinonjob oleh mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada 11 Januari 2021 dengan menerbitkan SK Nomor 56 Tahun 2021 kepada 11 orang ASN yang dinonjob pada Januari 2021 di wilayah lingkup Pemkot Kendari, sampai saat ini belum juga dikembalikan ke jabatan semula atau setara.
“Saya berharap kepada Wali Kota Kendari yang defenitif untuk menyelesaikan masalah ini, persoalan ini bukan masalah waktu tetapi penegakkan aturan perundang-undangan di bidang pemerintahan,” ucap Kabias, Rabu (19-02-2025).
Pasalnya, kata Kabias bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melahirkan 2 rekomendasi yang dikeluarkan pada 21 Maret 2022 dengan nomor laporan B-1249/JP.01/03/2022 dan pada 29 Juni 2022 KASN kembali melahirkan rekomendasi kedua dengan nomor laporan B-236/JP. 01/06/2022 atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
“Hingga hari ini rekomendasi KSN terhadap beberapa ASN di Kota Kendari sama sekali tidak tersentuh penyelesaiannya padahal sudah tiga Pj Wali Kota Kendari. Jelas ini merugikan hak kami,” bebernya.
“KASN sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya KASN meminta pemkot untuk mengembalikan ASN ke jabatan semula atau setara,” tambanya.
Kabias membandingkan dengan contoh kasus yang di selesaikan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara. Menurut Kabias, status kasus dan undang-undangnya sama. Namun, penegakannya tidak sama dengan Kota Kendari.
“Pj Gubernur Sultra pak Andap adalah sosok yang memahami dan menghormati ketentuan hukum dengan melantik salah satu pimpinan OPD,” tutupnya.
Penulis: La Ode Muhammad Martoton