Sunday, February 16, 2025

Banyak Anjal dan Gepeng di Kota Kendari, Perda Bisa Jadi Solusi

KENDARI – Meski mejadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) anak jalanan atau anjal masih tetap eksis di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Para anjal banyak beraktivitas di hampir setiap traffic light atau lampu merah.

Seperti di lampu merah Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari atau di depan Hotel Parade Inn. Terlihat saat lampu sedang merah para anjal meminta-minta kepada pengendara, baik pengendara roda dua maupun empat.

Terlihat dua anak kecil berdiri di dekat lampu merah. Foto: Mus/Online1

Keberadaan anjal dianggap dianggap menganggu kenyamanan pengguna jalan, merusak tanaman di median jalan dan membahayakan diri mereka sendiri karena padatnya kendaraan yang lalu lalang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, H. Rahman Tawulo mengungkapkan bahwa jika pemerintah kota hanya menertibkan lalu melepas tanpa ada solusi, para anjal tetap kembali ke jalan. Begitu pula pedagang tisu, gelandangan dan pengemis (gepeng).

Selain itu yang membuat mereka kembali ke lampu merah karena pengendara masih memberi sedekah atau barang kepada mereka.

Menurut Rahman untuk memecahkan permasalahan sosial ini tidak lain adalah pemerintah harus tegas, misalnya dengan membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) tetang larangan memberikan uang kepada anak jalanan dan gepeng.

Jika ada warga yang melanggar Perda tersebut akan dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun kurungan penjara.

Pemberlakuan Perda, lanjut Politisi PKB ini, pernah dia temui saat melakukan perjalanan dinas di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Diketahui Perda tersebut bernomor 8 Tahun 2021 perihal larangan memberikan sedekah kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjal gepeng). Agar persoalan ini clear maka di Kota Kendari juga bisa diberlakukan apa yang sudah dilakukan di Kota Bogor.

“Selama ini mereka masih bertahan di lampu merah karena tidak ada ketegasan. Coba ada ketegasan, Perda-nya ditempel dan setiap lampu merah ditugaskan satu orang petugas Satpol PP sebagai penegak Perda,” kata Rahman, Jumat (26/6/2023).

Pos Terkait :  DPRD Kendari Serahkan Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota

Selama ini pengguna jalan masih memberi uang maupun barang kepada anjal dan gepeng karena tidak ada saksi. Menurut Rahman, jika hanya himbauan terkadang masyarakat tidak begitu menghiraukan.

“Kadang-kadang masyarakat itu dia takut karena ada sanksi,” pungkasnya.

Terlihat seorang anak tengah berdiri di samping pintu mobil yang sedang berhenti di lampu merah. Foto: Mus

Sementara pengendara roda dua di lampu merah depan Hotel Parade Inn Anwar (29) mengaku kasihan melihat anjal dan gepeng meminta-minta di lampu merah. Sehingga menurutnya, para pengendara mau memberi uang kepada mereka karena merasa iba.

Namun disisi lain Anwar mengaku keberadaan mereka mengganggu kenyamanan para pengendara. Pasalnya keberadaan mereka dapat membahayakan dirinya maupun anjal dan gepeng itu sendiri.

“Kita harus perhatikan jalan, kalau ada anak-anak di jalan begini soalnya rawan kecelakaan,” kata Anwar.

Penulis: Mus

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles