Thursday, October 30, 2025

BRI Tegaskan Tidak Ada Unsur Mafia Kredit Dalam Kasus di Unaaha, Permasalahan Bersifat Administratif Telah Ditangani Sesuai Ketentuan

KENDARI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran, praktik mafia kredit, maupun keterlibatan pekerja BRI dalam dugaan kasus di BRI Unit Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Pemimpin Cabang BRI Kendari By Pass, Yandi Suryandi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, permasalahan yang muncul semata-mata merupakan kesalahan administratif saat proses realisasi kredit antara dua debitur berbeda yang memiliki nama serupa, yaitu Sudirman dari Desa Nambeaboru dan Sudirman dari Desa Ambopi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan adanya kesalahan pencatatan pada proses realisasi dan pelunasan kredit. Namun hal tersebut murni bersifat administratif, bukan tindak pidana, dan telah kami tindak lanjuti dengan melakukan koreksi sistem sesuai ketentuan internal BRI,” ujar Yandi, Selasa 27 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Yandi menjelaskan saat pencairan fasilitas kredit milik Sudirman Desa Nambeaboru, petugas secara keliru mencatat pelunasan pada rekening Sudirman Desa Ambopi. Untuk mengoreksi hal ini, BRI kemudian mengajukan reaktivasi rekening melalui Kantor Pusat agar seluruh data keuangan dan pembukuan kembali sesuai kondisi sebenarnya.

“Langkah reaktivasi dan penyesuaian pembukuan kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan seluruh transaksi tercatat akurat. Tidak ada kerugian yang dialami nasabah, dan agunan kredit tetap tersimpan aman dalam berkas nasabah,” jelasnya.

Yandi menambahkan bahwa agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sudirman Desa Ambopi tidak pernah berpindah tangan dan masih tersimpan dengan aman di BRI Unit Unaaha.

Sementara itu, fasilitas kredit tersebut saat ini berstatus macet, karena nasabah tidak melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran. Menindaklanjuti hal ini, BRI telah menempuh langkah sesuai prosedur hukum, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Konawe dalam rangka membantu proses penagihan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pos Terkait :  PKC PMII Apresiasi Ketua Kadin Sultra Karena Dukung Kebangkitan Ekonomi

“BRI tidak serta merta melakukan tindakan di luar aturan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan dalam koridor kerja sama kelembagaan antara BRI dan Kejaksaan Negeri Konawe,” tegas Yandi.

Terkait laporan nasabah kepada pihak kepolisian, BRI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun menegaskan bahwa laporan tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya tindak pidana, mengingat persoalan ini telah diselesaikan secara administratif sesuai ketentuan.

“Kami terbuka dan kooperatif apabila diminta memberikan keterangan resmi oleh pihak berwenang. Prinsip kami adalah transparansi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” tambahnya.

BRI juga memahami tingginya perhatian publik terhadap kasus ini dan berkomitmen memberikan informasi yang berimbang dan faktual agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami memastikan seluruh kegiatan operasional BRI, termasuk proses kredit dan administrasi dokumen, dijalankan secara profesional dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking,” tutup Yandi.

BRI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai fakta, serta mengajak nasabah yang memiliki pertanyaan atau kendala layanan agar berkoordinasi langsung dengan kantor BRI terdekat guna memperoleh penjelasan resmi.

Sebelumnya diberitakan BRI Unit Unaaha diduga dilaporkan oleh salah satu nasabah yang merasa menjadi korban mafia kredit.

Penulis: La Ode Muh Martoton

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles