KONAWE — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Unaaha menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan penyerahan sertifikat jaminan milik nasabah kepada pihak lain tidak benar. Pihak BRI memastikan seluruh proses administrasi dan pengembalian dokumen dilakukan sesuai ketentuan dan kepada pemilik sah.
Petugas kredit BRI Unit Unaaha menjelaskan, awalnya debitur atas nama Narsi mengajukan kredit ke BRI sebesar 50 juta dengan jaminan menggunakan sertifikat penjamin atas nama Bastaman, pengambilan tersebut atas persetujuan mantan suaminya dan pemilik sertifikat penjamin.
“Setelah berjalan pengambilan pertama itu, datanglah Narsi ke pihak BRI Unaaha dengan mengkonfirmasi untuk melunasi kridit pertama”, jelasnya.
Selanjutnya setelah melunasi pengambilan pertama, Bu Narsi melakukan pengajuan fasilitas Suplesi Kupedes sebesar Rp100 juta dengan menggunakan jaminan namanya sendiri, pada 17 April 2025.
“Jadi narasi terkait jaminan sertifikat diserahkan ke pihak lain itu tidak benar. Jaminan atas nama Bastaman sebenarnya sudah siap dikembalikan, namun atas permintaan Ibu Narsi, dokumen tersebut diminta untuk disimpan terlebih dahulu di kantor sambil menunggu hasil negosiasi dengan mantan suaminya, Subardin,” ujar petugas tersebut.
BRI Unaaha kemudian menunggu kabar lanjutan dari Narsi selama beberapa bulan, namun tidak ada komunikasi lanjutan. Tak lama kemudian, Subardin datang ke kantor BRI bersama pengacaranya untuk meminta sertifikat tersebut karena merasa dokumen tersebut miliknya.
“Tetapi kami tidak menyerahkan dokumen itu, kecuali jika semua pihak hadir termasuk Narsi, Subardin, Bastaman, pengacara Subardin, dan Kepala Desa sebagai penengah,” tambahnya.
Dalam proses mediasi, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Bastaman akhirnya ditarik langsung oleh pemiliknya sendiri dan diserahkan untuk disimpan sementara oleh Kepala Desa, sembari menunggu penyelesaian antara Narsi dan Subardin terkait urusan hutang piutang mereka.
“Namun, upaya koordinasi dengan Ibu Narsi tidak berhasil karena yang bersangkutan sulit dihubungi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, dilakukan penyerahan resmi SHM kepada pemilik sahnya, yaitu Bastaman. Proses tersebut dilakukan oleh Customer Service dan disaksikan oleh Satpam, lengkap dengan tanda tangan penerima dan salinan KTP sebagai bukti administrasi.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Kendari By Pass, Yandi Suryandi, juga memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyerahan sertifikat tanpa izin oleh BRI Unit Unaaha.
Menurut Yandi, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Sertifikat yang dimaksud telah diserahkan kepada pemilik sah atas nama Bastaman, sesuai ketentuan hukum dan prosedur perbankan yang berlaku.
“Proses penyerahan dokumen dilakukan secara hati-hati dan melalui verifikasi administratif yang lengkap. Kami pastikan tidak ada pelanggaran maupun keterlibatan pekerja BRI dalam kasus tersebut,” tegas Yandi.
Ia menambahkan, BRI selalu berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen nasabah serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam setiap aktivitas operasionalnya.
“Kami memahami pemberitaan ini bisa menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat. Karena itu, BRI Kendari By Pass terbuka untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutupnya.
BRI juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan yang profesional, transparan, dan solutif, serta menghormati hak setiap nasabah dalam menyampaikan pendapat maupun keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: La Ode Muh Martoton


 
                                    