Minggu, November 17, 2024

Dari Audience PD Sultra dan KPU: Untuk Pemilu DPRD Provinsi, Buton Utara Kemungkinan Pindah Dapil

Kendari – Untuk pemilu legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024, Kabupaten Buton Utara kemungkinan pindah dapil dari sebelumnya dapil Sultra 3 bersama Kabupaten Muna dan Muna Barat, kemungkinan akan pindah ke dapil Sultra 4 bergabung bersama Kabupaten Wakatobi, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Kota Bau-Bau.

Hal itu mengemuka dalam audience antara Pengurus DPD Partai Demokrat (PD) Sultra dan KPU Sultra di kantor KPUD Sultra, Kota Kendari kemarin pada Jumat 23 Desember 2022.

Audience tersebut dihadiri oleh Ketua DPD PD Sultra Endang SA bersama jajaran pengurus serta Ketua Fraksi PD DPRD Sultra Rifqi Saifullah Razak, sementara dari KPUD Sultra hadir Ketua KPU Laode Abdul Natsir, Komisioner KPU Iwan Rompo, Sekretaris KPUD Tri Juana dan jajaran Sekretariat KPU Sultra.

Rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara kedalam dapil Sultra 4 itu adalah konsekuensi dari rencana pemekaran Provinsi Buton Raya yang direncanakan terdiri dari Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, Buton dan Wakatobi.

“Ini sesuai dengan petunjuk KPU Pusat, daerah yang direncanakan mau dimekarkan baik itu pemekaran provinsi atau kabupaten agar digabungkan menjada satu dapil,” ucap Natsir.

“Kebijakkan ini dalam rangka mendukung dan memudahkan pengisian keanggotaan DPRD bila rencana pemekaran itu diwujudkan,” Iwan Rompi menambahkan.

Iwan menjelaskan kebijakkan juga ini diambil berdasarkan pengalaman kesulitan pengisian keanggotaan DPRD hasil pemekaran.

“Dulu kalau tidak salah waktu pemekaran Konawe Utara dari Konawe, kita kesulitan melakukan pengisiannya karena dapilnya gabung dengan kecamatan lain yang wilayahnya tidak ikut pemekaran,” jelas Iwan lagi.

Tapi Iwan mengingatkan kebijakkan itu masih akan dikonsultasikan dan ditelaah oleh KPU Pusat.

Terhadap rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara itu ke dapil Sultra 4, Muh. Endang SA meminta agar penggabungan itu tidak merugikan masyarakat di dapil Sultra di Muna Raya.

Pos Terkait :  Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS Pemilu 2024, Gaji hingga Rp 2,5 Juta

“Dulu waktu 2009 kursi di dapil itu 7 kursi, 2014/2019 turun 6 kursi, jangan sampai tahun 2024 turun lagi jadi 5 kursi,” kata Endang.

Untuk itu Endang meminta KPU Sultra dalam menata dan memutuskan dapil agar supaya mendengarkan aspirasi publik.

“Betul-betul kedepankan kepentingan keterwakilan rakyat, dan buat dapil yang akuntabilitas aleg lebih terwujud,” tutup Endang.

 

Laporan: Musdar

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles