Sabtu, Oktober 12, 2024

Dewan Kaget Masih Ada MoU PT Kurnia dengan Pemkot soal Parkiran Pasar Basah Kendari

KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dibuat kaget oleh hadirnya Memorandum of Understanding (MoU) soal lahan parkir di Pasar Basah Mandonga, di Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Lahirnya MoU baru ini diketahui, saat Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M), dan aparat pemerintah Kota Kendari terkait permasalahan pengelolaan dan parkiran pasar basah kota Kendari, yang dilakukan di ruang rapat komisi 2 DPRD Kota Kendari, pada Senin (22/5/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Riski Brilian Pagala mengaku mengetahui PT Kurnia telah putus kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota Kendari. Namun hal ini berbeda dengan apa yang dikeluhkan oleh KP2M.

Di RDP terungkap PT Kurnia masih memiliki MoU bersama pemerintah kota yang telah ada semenjak tahun 2005 hingga saat ini. Sementara sepengetahuan DPRD, perusahaan tersebut telah putus kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota Kendari pada 12 Februari lalu.

“MoU kedua ini kita coba telisik lebih lanjut dan rupanya banyak pelanggaran yang terjadi dari pakta kerjasama tersebut yang dilakukan oleh PT Kurnia,” ujarnya.

Riski menegaskan, hasil telaah dari pandangan hukum, sanksi yang dapat dilayangkan adalah pemutusan kerjasama. Sebab PT Kurnia tidak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Kendari.

Pelanggaran yang dilakukan salah satunya adalah, lahan parkir yang fungsinya sebagai tempat para pengunjung untuk menyimpan atau memarkirkan kendaraannya saat akan berbelanja, dialih fungsikan bahkan ada penambahan lahan parkir yang disulap menjadi tempat jualan bagi kios-kios kecil.

“Kita akan menindaklanjuti melalui rekomendasi DRR ke Pemerintah Kota Kendari, namun sebelumnya akan dipelajari terlebih dahulu hasil telaah bagian hukum,” bebernya.

Pos Terkait :  DPRD Kendari Dukung Pemkot Entaskan Kemiskinan Ekstrem

DPRD akan membersamai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kendari untuk mempercepat jalannya pemutusan kerjasama antara PT Kurnia dan Pemerintah Kota Kendari.

“Dengan kondisi kemarin, dia sangat banyak melanggar komitmen yang ada, pemerintah hadir untuk masyarakat bukan untuk perusahaan swasta,” tegasnya.

Parkiran pasar basah Kendari yang dikelola PT Kurnia. Foto: Istimewa

Sementara, ketua KP2M Abdul Kadir, mengeluhkan adanya pungutan soal biaya retribusi parkir masuk dan keluar berbeda. Tak hanya itu, pengelolaan pasar sendiri yang carut marut membuat pasar telihat kumuh.

“Semenjak 20 tahun keberadaan pasar basah Mandonga ini, hanya beberapa tahun berjalan dengan baik sistem pengelolaannya, pun soal retribusi parkir,” keluhnya.

Ia juga menceritakan, jika curah hujan di kota Kendari meningkat, sering kali terjadi banjir di lokasi pasar tersebut.

“Pengelolaan kebersihan, keamanan, dan sebagainya tidak maksimal,” ucapnya.

Diketahui, melalui RDP tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan antara lain :

1. Pembuatan surat rekomendasi oleh DPRD Kota Kendari ke Pemerintah Kota Kendari agar ada penindakan cepat yang dilakukan oleh OPD yang menangani.

2. Pemerintah Kota Kendari dapat melakukan pelayanan terbaik pasar basah.

Laporan: Sulthan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles