KENDARI – DPRD Kota Kendari menyetujui penetapan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2023.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pj Wali Kota Kendari dengan Ketua DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Senin (28/8/2023).
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan, perubahan APBD dilaksanakan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan pengendalian inflasi, termasuk penurunan angka stunting, sehingga harus ada intervensi program yang dialokasikan melalui APBD Perubahan.
Dia juga menuturkan, Perubahan APBD ini menjadi penting dan strategis, dengan mencermati dinamika pemerintahan akhir-akhir ini dimana ada kegiatan-kegiatan yang terlambat direalisasikan sehingga harus segera dirasionalisasikan.
“Mudah-mudahan dengan usulan perubahan Perda ini akan menjadi prioritas pembahasan di DPRD Kota Kendari,” pungkasnya.
Selain penandatanganan KUA PPAS APBD Kota Kendari Tahun anggaran 2023, DPRD Kota Kendari juga menandatangani Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari nomor 5 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, sekaligus penyerahan secara resmi materi Raperda dari Pemkot Kendari kepada DPRD Kota Kendari.
Kepala Biro Umum Kemendagri ini menjelaskan, Pemkot Kendari menyampaikan, usulan perubahan organisasi pemerintah kota, terkait rencana pemisahan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
Selanjutnya, Dinas Kepemudaan Olahraga menjadi organisasi perangkat daerah baru sehingga Dinas Pendidikan digabungkan dengan bagian kebudayaan, kemudian urusan kepariwisataan dengan ekonomi kreatif dibentuk menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.**