KENDARI – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sahabuddin usulkan satu terobosan ke Pemerintah Kota Kendari untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Caranya, dengan menerapkan dan mewajibkan setiap pelaku usaha dari luar Kota Kendari yang datang berusaha dan mendistribusikan barang untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokal atau cabang.
Hal tersebut dianggap cukup efektif untuk meningkatkan PAD Kota Kendari dari Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana yang telah diterapkan di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Sahabuddin, di Kabupaten Gowa telah menerapkan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) NPWP lokal atau cabang pelaku usaha yang bekerja/melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa sejak 2019.
Kabupaten Gowa menerapkan Perda NPWP itu sebagai upaya untuk meningkatkan penghasilan daerahnya, sebab mereka menganggap setiap pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa, pajaknya pun juga masuk di Kabupaten Gowa.
“Ini tidak terlepas dari kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Kendari. Jadi di Kabupaten Gowa menerapkan dan mewajibkan semua pelaku usaha yang datang di Gowa harus memiliki NPWP lokal,” ujarnya Minggu (4/6/2023).
Harapannya, Pemerintah Kota Kendari dapat mengadopsi cara tersebut dengan mewajibkan pelaku usaha dari luar Kota Kendari punya NPWP lokal, agar kedepannya DBH Kota Kendari bisa lebih meningkat lagi dari sebelumnya.
Sahabuddin mencontohkan, penyediaan pompa air bersih PDAM Tirta Anoa Kendari dimenangkan oleh kontraktor dari Kota Makassar, dan tentu anggarannya berasal dari APBD Kota Kendari.
Penghasilan dan keuntungannya tidak dilaporkan di kantor pajak Kota Kendari, tetapi dilaporkan di kantor pajak dimana kantor kontraktor tersebut berkedudukan. Otomatis pajak penghasilannya masuk daerah kedudukan kantor kontraktor, bukan di kantor pajak Kota Kendari.
Sama halnya, Kalla Toyota yang hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki kantor cabang dan dealer termasuk di Kota Kendari, Baubau dan Kolaka.
Meski begitu, tak ada yang tahu berapa jumlah unit yang telah terjual atau dibeli oleh masyarakat Kota Kendari dan sekitarnya. Yang paham dan tahu soal jumlah penjualan itu pasti dari pihak kantor pajak dimana Toyota melaporkan pajak penghasilannya.
“Jangan sampai penghasilan disini miliaran dan yang dilaporkan juga demikian tapi yang turun bagi hasilnya untuk Kota Kendari beda dan tidak sesuai. Tentu yang dirugikan Kota Kendari, beli mobil dan bayar pajak orang Kendari tapi yang untung daerah lain,” katanya.
Sehingga ini menjadi alasan mengapa Pemerintah Kota Kendari harus menerapkan atau mewajibkan pelaku usaha luar untuk membuat NPWP lokal.
Selain itu, memudahkan pihaknya dan Pemerintah Kota Kendari mendapatkan informasi mengenai pelaporan pajak penghasilan pelaku usaha yang bekerja di Kota Kendari tentunya.
“Kalau pun tidak meningkatkan PAD kita tapi setidaknya bisa kita kontrol dan awasi secara ketat terkait pajak penghasilnya. Agar nantinya bisa dibandingkan dengan pajak penghasilan mereka dan DBH yang kita peroleh,” jelas Sahabuddin.
Terkait usulan ini, tambah Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari ini, mengaku sudah mengkomunikasikan dan diamini pihak Dispenda, PTSP dan bahkan Pj Wali Kota Kendari.
Tinggal bagaimana DPRD Kota Kendari sebagai inisiator melihat celah dimana akan dicantolkan aturan mewajibkan pelaku usaha luar memiliki NPWP lokal.
“Tinggal melihat di perda mana akan dicantolkan aturan itu kalau memang tidak ada kita buat perda baru. Namun saya pikir di Perda Kemudahan Investasi bisa kita masuk mengintervensi penambahan pasal terkait NPWP atau juga di Perda Pajak dan Retribusi,” pungkasnya.
Laporan: Mus