KENDARI – Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti zoom meeting guna membahas pelaksanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Pada kegiatan melalui zoom meeting bersama Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, serta Direktorat Jendral Sarana dan Prasarana Pertanian dari Kementerian Pertanian menetapkan Kabupaten Konawe sebagai satu-satunya kabupaten di Sultra yang mencukupi semua syarat sebagai tempat LP2B.
Ketersediaan data LP2B yang mencakup banyak data dalam bentuk spasial maupun data hasil survey merupakan prasyarat penting mewujudkan upaya perlindungan LP2B sesuai amanat UU 41 tahun 2009.
Keberadaan data yang sangat banyak akan sangat sulit jika dilakukan secara manual baik berupa pengelolaannya maupun penanganannya.
Proses ekstraksi informasi akan membutuhkan waktu lama dan cenderung rawan terhadap adanya kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan data dengan sistem digital melalui manajemen database yang terintegrasi.
Kemudian telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, Laode Rusdin Jaya mengatakan kegiatan rekomendasi perlindungan LP2B agar dapat terpetaknya luasan LP2B tingkat kabupaten dan ditetapkan dalam SK/Perbup tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda RTRW.
Rusdin menambahkan perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan.
“Bidang lahan yang ditetapkan untuk di lindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” jelasnya.
Rusdin mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan LP2B dilakukan oleh Dinas pertanian kabupaten/kota dibantu oleh konsultan perorangan yang berkedudukan di provinsi/kabupaten/kota dan pendampingan oleh Dinas Pertanian Provinsi.
“Konsultan yang berkedudukan di provinsi karena luas areal kerja relatif lebih kecil sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dikombinasikan dengan kabupaten/kota lain dalam satu provinsi,” ungkapnya.
Untuk sumber anggaran sendiri Rusdin mengatakan kegiatan ini dibiayai dari anggaran APBN tugas Pembantuan Ditjen PSP pada DIPA satuan kerja dinas provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2023.
Ia menambahkan untuk output dari kegiatan ini dapat menghasilkan kebijakan perlindungan lahan dan bukan hanya sebagai pelaksana pemetaan lahan pertanian. ***