KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) menerbitkan surat edaran perihal Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Surat yang ditandatangani Kepala Distannak Sultra, La Ode Muh Rusdin Jaya tanggal 30 Mei ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan atau fungsi kesehatan hewan kabupaten kota di Sultra.
Hal itu berdasarkan surat Direktur Kesehatan Hewan Nomor: B-363/TU.020/F4/05/2023 tanggal 5 Mei Tahun 2023 perihal kewaspadaan dan pencegahan kejadian PHMS menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, maka perlu dilakukan upaya pengamanan terhadap kejadian PHMS seperti Lumpy Skin Disiase (LSD), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, leptospirosis dan schistosomiasis dan penyakit hewan menular lainnya.
Berdasarkan surat tersebut maka Distanak Sultra menyampaikan kepada dinas terkait yang ada di 17 kabupaten kota di Sultra untuk memperhatikan dan melakukan upaya kesiagaan terhadap PHMS.
Ada 9 poin yang dimuat dalam surat edaran itu yakni:
Melakukan peningkatan kewaspadaan dini melalui surveilans dan analisis situasi terhadap kemungkinan munculnya kasus penyakit hewan menular pada ternak
Meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak dengan memastikan status kesehatan ternak yang didukung hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan, pemeriksaan laboratorium serta status vaksinasi ternak terhadap penyakit hewan menular dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Melakukan pengawasan dan kegiatan vaksinasi maupun pengobatan obat cacing dsn ektoparasit terhadap ternak yang akan didistribusikan pada saat Hari Raya Idul Adha dan mempertimbangkan keamanan daging ternak yang akan dikonsumsi.
Membentuk tim pengawasan dan pemeriksa hewan kurban melibatkan dinas serta melibatkan perdagangan hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum dan setelah ternak dipotong (ante mortem post mortem) du Rumah Potong Hewan dan/atau tempat pemotongan hewan kurban.
Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk meminimalkan risiko kejadian penyakit hewan menular zoonosis.
Segera melaporkan melalui iSIKHNAS sebagai fasilitas pelaporan teknis kesehatan hewan apabila ada indikasi kejadian kasus penyakit hewan menular sertai melaporkan penanganan yang telah dilakukan dan fasilitas/bantuan yang diperlukan.
Mengerahkan sumberdaya petugas kesehatan hewan baik yang ada di dinas, laboratorium maupun pusat kesehatan hewan (Puskewan) untuk melakukan pelayanan aktif pemeriksaan hewan sebagai upaya antisipasi kejadian PHMS.
Menerapkan tindakan pengendalian penyakit hewan dan meningkatkan program vaksinasi terjadwal dan pengobatan hewan sakit untuk mencegah penyebaran penyakit PHMS dan penyakit hewan lainnya.
Melakukan kegiatan sosialisasi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pedagang ternak untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya penyakit hewan termasuk yang zoonosis dan upaya pencegahannya.
Laporan: Mus