KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memberi perhatian serius terhadap jalan di Kota Kendari. Pasalnya tidak sedikit jalan yang dibangun oleh pemerintah kota (pemkot) menggunakan dana APBD rusak karena diduga akibat dilintasi truk kontainer bermuatan berat.
Seperti di Jalan Maddusila Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia atau jalan sepanjang depan Kantor DPRD Kota Kendari yang kondisinya mulai rusak akibat sering dilalui kendaraan berat.
Tak hanya merusak jalan, truk kontainer juga dapat membahayakan para pengguna jalan lain khususnya roda dua.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik mengatakan persoalan truk kontainer yang melintas di dalam Kota Kendari harus didudukan bersama antara Pemkot Kendari, Pemprov Sulawesi Tenggara dan Balai Penyelanggara Jalan Nasional (BPJN).
Menurut Rajab Jinik, Pemkot Kendari dirugikan dengan adanya aktivitas truk kontainer dalam jalan Kota Kendari yang notabenenya hanya untuk kendaraan roda dua dan empat dengan beban muat sekian namun dilalui truk kontainer dengan beban berton ton.
“Makanya kita minta betul ini harus diselesaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Kendari dalam berkoordinasi,” ucap Rajab Jinik kepada Online1.id, Selasa (30/5/2023)
Legislator daerah pemilihan Kambu-Baruga ini menjelaskan bahwa ketika telah ada koordinasi dan diketahui mana jalan-jalan di Kota Kendari yang bisa dilalui oleh truk kontainer, Komisi III DPRD juga meminta demi keamanan warga masyarakat kota dalam berlalu lintas ada pengaturan waktu truk kontainer boleh melintas.
Rajab Jinik mengaku tidak ingin adalagi kecelakaan antara pengendara roda dua atau roda empat dengan truk kontainer.
Lanjut Rajab, jika waktu aktivitas truk kontainer tidak diatur kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer masih rawan terjadi, sebab kondisi jalan Kota Kendari sebagai Kota Jasa sudah begitu padat akan aktivitas kendaraan bermotor masyarakat.
“Untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan waktu melintas truk kontainer diatur, pada saat malam kah atau jam berapa kah jangan disatukan semua akhirnya kita masyarakat yang korban,” jelas Rajab.
Rajab juga meminta Pemprov Sulawesi Tenggara untuk memperbaiki jalan provinsi dalam Kota Kendari seperti jalan di depan SPBU Anduonohu. DPRD tidak ingin masyarakat melabel DPRD dan pemerintah kota tidak memperhatikan jalan di Kota Kendari padahal jalan depan SPBU Anduonohu itu adalah kewenangan provinsi.
Tak hanya itu, DPRD meminta perhatian dan kepedulian pihak-pihak yang menjadi penyebab rusaknya jalan kota di Kota Kendari.
“Inikan jalan kita, kita bangun lewat APBD tapi dipakai untuk bisnis yang sangat luar biasa,” pungkas Politisi Partai Golkar ini.
Penulis: Mus