KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal ganti rugi tanah milik warga di kawasan pemukiman dan pertokoan pecinan kota lama, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari di ruang penerimaan aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin (29/5/2023) pukul 13.00 Wita
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama, didampingi oleh Anggota Komisi I Anita Dahlan Moga, Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman, Camat Kendari, Lurah Kandai dan beberapa warga kota lama bersama kuasai hukumnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama mengatakan dalam rapat ini warga Pecinan Kota lama, meminta agar dewan membantu menjembatani terealisasinya ganti rugi yang sesuai dengan permintaan mereka. Warga menilai ada perbedaan nilai yang diterima dengan yang lainnya.
“Warga ini mau untuk ganti rugi, hanya saja mereka meminta agar tidak ada perbedaan secara nilai dari yang diterima oleh warga lainnya di tahun 2020 lalu,” jelasnya saat diwawancarai awak media usai RDP.
Lawama juga menjelaskan, perbedaan nilai tersebut terjadi karena peralihan penanganan ganti rugi yang semula ditangani oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, lalu diserahkan ke Pemerintah Kota Kendari.
Ia sendiri tidak menyalahkan Pemerintah Kota Kendari, namun kekeliruan tersebut terjadi dikarenakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kota Kendari tidak mengetahui bahwa lahan warga pecinan pernah ditaksir di 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni KKJP dari Dinas Perumahan.
“KJPP yang menilai sekarang juga tidak mau tahu kronologis atau sejarah lahan ini. Akhirnya membuat selisih angka yang besar dengan warga yang sudah menerima sebelumnya,” ujarnya.
Olehnya, ia akan melakukan komunikasi ke pemerintah provinsi dan kota, untuk mencari solusi bersama dari permasalahan tersebut.
“Setelah RDP ini, akan kita komunikasikan dengan pemerintah apakah satu objek bisa ditaksir dua kali, akan kita RDP kan kembali dan kita panggil KJPP provinsi dan kota,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Pecinan Kota Lama, Aman Arif menuturkan kliennya meminta ganti rugi sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 2020 lalu.
“Semestinya, pemerintah Kota berpatokan dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov, jumlahnya kisaran 680 juta per orang karena pembayaran tanah dan bangunan,” tuturnya.
Ia juga berharap agar di RDP selanjutnya dapat ditemukan solusi untuk permasalahan kliennya tersebut.
“Nanti kita lihat kedepan, tidak bisa kita hanya beropini, semoga ada solusi dipertemuan selanjutnya,” harapnya.
Laporan: Sulthan