KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta pemerintah kota melalui dinas tenaga kerja untuk melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berlokasi di Kota Kendari agar para pekerja tidak termarjinalkan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabudin mengatakan berdasarkan data aduan yang ada di DPRD Kota Kendari, dominan diisi keluhan para pekerja di Kota Kendari yang tidak mendapat keadilan dari tempat mereka berkerja.
Ketidakadilan itu menurut Sahabudin yakni, upah yang tak layak dan tidak sesuai standar upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Kota Kendari, pesangon yang tidak terbayarkan dan pemutusan kerja (PHK) secara sepihak.
“Beberapa waktu terkahir, banyak laporan yang kami dapatkan dari para pekerja dengan persoalan yang hampir sama, mulai dari PHK dari perusahaan secara sepihak, upah yang tak sesuai, pesangon yang tidak dilunasi serta laporan lainnya di DPRD Kota Kendari,” ungkap Sahabudin, Senin (2/5/2023).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari tersebut melanjutkan, dari kasus yang ada ini semestinya pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari harus lebih tegas dalam menyikapi masalah pekerja tersebut.
Disnaker tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, namun baiknya terus melakukan upaya edukasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Kendari tentang hak-hak yang harus diberikan kepada para pekerjanya sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.
Sahabudin melanjutkan, tak hanya edukasi, Disnaker Kota Kendari juga semestinya rutin melakukan monitoring dan pengawasan kepada perusahaan. Hal itu bertujuan agar ketika ada masalah yang baik diterima dari pekerja maupun hasil investigasi dapat diselesaikan dengan baik.
Adil yang dimaksud Sahabudin yakni, tidak memberatkan perusahaan dan tidak merugikan para pekerja. Baiknya Pemerintah Kota Kendari lebih berpihak kepada para pekerja, sebab jika dirunut, dari sistem saat ini yang menjadi korban adalah para pekerja.
Pemerintah kota Kendari mestinya lebih teliti dalam mengkaji laporan perusahaan. Terkadang, apa yang dilaporkan soal modal dan keuntungan perusahaan kadang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Hal itu, terkadang dijadikan alasan oleh pihak perusahaan untuk tidak memberikan upah kepada pekerja sesuai upah minimum yang berlaku di Kota Kendari, pun alasan tidak memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerja.
“Kita berharap Pemerintah Kota Kendari, hadir untuk melakukan uji petik atau menulusuri lebih mendalam soal laporan perusahaan dan melakukan evaluasi. Hal itu tidak lain agar pemerintah dapat mengurai permasalahan yang di alami para pekerja,” jelas Sahabudin.
Sebagai legislatif, Sahabudin menyampaikan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan bersama 34 anggota dewan lainnya dalam permasalahan para pekerja yang ada di Kota Kendari.
Jika hal itu dilakukan dengan maksimal, maka akan terlihat indikatornya. Utamanya agar tidak ada lagi laporan atau permasalahan upah, pesangon, jaminan kesehatan, PHK yang melibatkan para pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja.
“Banyaknya kasus atau permasalahan yang ada, dapat disimpulkan bahwa kinerja pemerintah kota belum maksimal,” terangnya.
Olehnya, politisi dapil Mandonga-Puuwatu tersebut berharap, kedepannya tidak ada lagi kasus yang melibatkan para pekerja dan perusahaan. Pun juga kian mempererat hubungan antara pemerintah kota Kendari, perusahaan dan para pekerja.
Poin terpentingnya, para pekerja tidak lagi menjadi objek korban atau penderita, namun dijadikan mitra oleh perusahaan dalam mengembangkan usaha yang dilakoni.
“Baiknya ada kerjasama yang baik antara semua pihak, triparti ini harus berjalan dengan baik agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan. Kita berharap agar Pemerintah bersikap objektif, ini juga menjadi pekerjaan rumah kita bersama bahwa para pekerja tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan perusahaan,” tutupnya.
Laporan: Sulthan