KENDARI – Peraturan daerah (perda) tentang standarisasi kemiskinan dicanangkan pihak Komisi IÂ DPRD Kendari. Tujuannya untuk menaungi masyarakat yang masuk golongan miskin.
Dalam rapat program keluarga harapan (PKH), Kamis (12/1/2023), Wakil Komisi I DPRD Kendari Rahman Tawulo mengatakan, perda standarisasi kemiskinan perlu dibuat untuk mengatasi masalah yang kerap terjadi saat penyaluran bantuan keluarga miskin. Contohnya PKH, tentu diharapkan tepat sasaran dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Memang persoalan bantuan seperti PKH ini kadang tepat sasaran kadang juga tidak. Makanya perlu yang namanya standarisasi kemiskinan untuk melihat apakah keluarga ini benar-benar miskin dan pantas dapat bantuan atau tidak,” katanya dalam rapat yang digelar bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kendari itu.
Untuk itu, dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kendari meminta Kepala Dinsos Kendari Abdul Rauf untuk memasukkan penyusunan anggaran di dalam pembahasan PPAS nanti.
“Proses penganggaran akan selalu memiliki asas legalitas. Sehingga, kami minta dinsos untuk selalu bersama membahas terkait rencana perda yang dimaksud untuk bisa diwujudkan,” pinta Rahman.
Dalam rapat tersebut, Rahman juga berpesan kepada pendamping PKH agar selalu memberikan masukan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak sejalan dengan program.
Sementara, Kepala Dinsos Kendari Abdul Rauf mengaku siap bersinergi dengan DPRD untuk penyusunan perda tersebut.
“Kita tentu siap bekerja sama. Namanya mencari solusi untuk masyarakat dinsos siap. Yang jelas, kita akan terus berkoordinasi dengan pihak DPRD bagaimana kelanjutannya,” tutup Rauf.
Laporan: Arda