KENDARI – DPRD akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Anoa menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (4/3/2023).
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, Dengan adanya perubahan Perusahaan Daerah Tirta Anoa menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari, pihaknya berharap manajemen organisasi, pelayanan dan keuangan usai Peraturan Daerah ini disahkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami dengan menjadi Perumda, PDAM Tirta Anoa Kendari bisa lebih meningkatkan lagi pelayanannya,” katanya.
Subhan menambahkan, satu hal yamg mesti diperhatikan oleh PDAM Tirta Anoa adalah bagaimana kualitas air yang disalurkan ke masyarakat dapat lebih maksimal lagi.
Sebab selama ini tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, kualitas air baku yang dihasilkan PDAM Tirta Anoa Kendari sangatlah tidak baik.
“Saya berharap besar PDAM Tirta Anoa setelah menjadi Perumda bisa membenahi manajemen perusahaan agar lebih sehat dan pelayanan yang lebih maksimal,” tuturnya.
Laporan: Arda