Minggu, November 17, 2024

FAMD Respon Langkah Pemda Muna Selesaikan Polemik Pilkades Usai Disurati Mendagri

MUNA – Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa (FAMD) Sulawesi Tenggara  merespon langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna dan DPRD atas penyelesaian polemik 4 cakades terpilih di Desa Wawesa, Parigi, Kambawuna, dan Oensuli, yang diagendakan paling lama 1 bulan.

Ketua Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa, La Ode Kabias SH mengatakan, sejak awal memperjuangkan nasip 4 cakades terpilih yang dianulir dalam pemilihan serentak, harus sesuai surat ke dua Kemendagri yang memerintahkan Pemda Muna untuk segera membatalkan 4 kades produk PSU dan mengangkat kembali cakades terpilih sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seyogyanya Pemda Muna yang diberi kewenangan untuk menjalankannya sesuai peraturan yakni menyelesaikan paling lambat 5 hari setelah alasan atau dasar surat Mendagri diterima,” ujar Kabias, Rabu (2/8/2023).

Menurut Kabias, undang-undang mengamanatkan 5 hari bukan 1 bulan dan argumen tentang gejolak tidak perlu dijadikan dasar memperlambat proses, sebab masyarakat Muna tidak mencintai perbuatan melanggar hukum karena mereka telah mengetahui bahwa PSU dalam pilkades adalah dilarang dan melanggar hukum.

“Masyarakat justru akan mendukung jika produk yang melanggar hukum akan dibatalkan, terkait adanya gejolak hanyalah pendapat pribadi, masyarakat Muna sangat faham bahwa sesuatu yang melanggar hukum akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” pungkas mantan Kabag Hukum DPRD kota Kendari itu.

Sedangkan lanjut Kabias, perintah pembatalan melalui putusan pengadilan itu 21 hari sejak diterima, bukan juga satu bulan pada casus PSU 4 cakades di Muna posisinya tidak memungkinkan mereka melalui peradilan Tun. Sebab mereka memenangi pemilihan sesuai prinsip hukum tidak seharusnya keputusan Tun melalui peradilan, maka tepat sekali keputusan mendagri memerintahkan Pemda Muna sebagai lembaga bawahannya.

“Yang perlu kita fahami kenapa ketika PSU yang jelas-jelas melanggar hukum tidak memikirkan gejolak namun disaat langkah pembenaran agar sesuai aturan hukum kok berpikir tentang gejolak, ini aneh, masyarakat Muna tidak bodoh,” tambanya.

Pos Terkait :  Mau Mudik Lebaran 2023, Ini Jadwal dan Harga Tiket Ferry Penyebrangan Torobulu-Tampo

Dirinya juga meminta kepada Forkopimda Muna, agar menghargai hak-hak demokrasi masyarakat desa dan dahulukan penyelesaian yang menjadi hak hukum masyarakat.

“Jangan diam, beri teguran kepada pemda jika hal itu merugikan hak hukum masyarakat, kami berharap Pemda Muna tidak mengambil langkah mubazir dan mengakibatkan semakin lambatnya penyelesaian pilkades di Muna ini, yang pasti kami berterima kasih kepada Pemda Muna secara fakta telah melaksanakan perintah, hanya saja jangan berlarut-larut bahkan ini sudah sampai satu tahun karena fakta-fakta di 4 desa itu sudah jelas siapa yang patut dilantik termasuk desa Oensuli,” tutupnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengirimkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pembinaan Desa (Kemendagri) nomor 100.3.5.5/3300/BPD tanggal 24 Juli 2023 agar membatalkan hasil PSU dan meminta kepada Bupati Muna segera melantik kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak.

Menindaklanjuti surat kedua Kemendagri, diketahui pemda bersama DPRD melakukan rapat bersama pada Selasa (1/8/2023). Dimana, hasil rapat tersebut pemda membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan telaah terhadap 4 desa yang PSU dalam waktu satu bulan.

Laporan: Toton

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles