KENDARI – Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran, Rabu 26 Maret 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, S.H, membenarkan Jaksa Penyidik Kejati Sultra untuk kepentingan penyidikan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.
“Penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubungan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” bebernya saat dikonfirmasi (Rabu/26/3/2025)
Dody menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Dari penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Bahwa sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” jelas Dody dalam keterangan persnya.
Penulis: La Ode Muh Martoton