Sabtu, Oktober 5, 2024

Kejagung Didesak Instruksikan Kejati Sultra Periksa Eks Kepala Syahbandar Molawe

JAKARTA – Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin 4 September 2023.

Mereka mendesak Kejagung RI untuk segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 eks Kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Penanggung Jawab Aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe karena diduga terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara

“Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkap Ujang.

Tak hanya 3 eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan ke Kejagung RI, mereka juga melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe dan 2 pegawai syabandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar ( pungli) atau biaya kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) di wilayah kerja KUPP kelas 1 Molawe Konawe Utara

Nahkoda HP 21 Nusantara, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan dalam penegak hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari hulu ke hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Pos Terkait :  Sekda Nonaktif Kabupaten Pemalang Resmi Ditetapkan Polda Jateng Sebagai Tersangka Korupsi

Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra

Oleh karena itu mereka meminta kejaksaan Agung RI Untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra, karena dinilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta 2 Oknum pegawai Syahbandar yang berinisial BL, dan SURIN yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya. *

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles