Sabtu, Oktober 5, 2024

KIPP Sultra Ngopi Ngobrol Pemilu “Membedah Larangan Kampanye Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024”

KENDARI – Komite Independen Pengawasan Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Ngopi Ngobrol Pemilu bertajuk “Membedah Larangan Kampanye Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024” bertempat di Kota Kendari, Kamis (28/9/2023) malam.

Ngopi Ngobrol Pemilu ini menghadirkan nara sumber Ketua KPU Sultra Asril, Anggota Bawaslu Sultra Indra Eka Putra dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam yang juga deklarator nasional komunitas pemilu bersih.

Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Ketua KPU Kota Kendari, Mahasiswa, Pemerhati Pemilu, Pemerhati Perempuan, LO partai politik dan LO bakal calon legislatif (caleg).

Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir mengatakan Ngopi Ngobrol Pemilu dilaksanakan semata-mata untuk menyamakan persepsi antara peserta pemilu, penyelenggara pemilu, penggiat pemilu dan masyarakat terkait aturan kampanye yang dilarang sebelum masa kampanye dan aturan kampanye yang dilarang saat masa kampanye.

“Kami selaku penggiat pemilu tidak semata-mata hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Tapi kami juga ingin memberikan informasi yang utuh kepada peserta pemilu untuk bersama sama kita sukseskan pelaksanaan Pemilu 2024,” ucap Muhammad Nasir.

Nasir menuturkan tema dalam Ngopi Ngobrol Pemilu juga selaras dengan fakta yang ada sekarang ini. Yang mana, banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) caleg DPRD RI, provinsi dan kota menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) menjamur di Kota Kendari. Dan dilakukan sebelum masa kampanye.

Diketahui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jadi kita berharap supaya ini bisa tertib, caleg caleg partai politik supaya sebaiknya menahan diri dulu lah. Jangan sampai turun penertiban, rugilah mereka. Lebih baik tunggu masa kampanye, itupun tidak serta merta memasang balihonya lagi, karena itu sudah ada aturannya lagi terkait aturan kampanye yang tertuang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Nasir.

Pos Terkait :  Safari Politik di Kelurahan Anduonohu, GNA Jawab Keluhan Masyarakat Soal Sampah

Penulis: Musdar

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles