Minggu, November 17, 2024

Komisi III DPRD Kendari Minta Pemkot Perketat Izin Pembangunan Perumahan

KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk lebih memperketat dalam mengeluarkan izin untuk pembangunan perumahan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut bukan tanpa alasan pasalnya Komisi III sudah beberapa mendapati keluhan dari masyarakat kota terkait aktivitas pembangunan perumahan yang menggangu.

Terbaru Jumat (19/5/2023), Komisi III DPRD Kota Kendari melaksanakan kunjungan kerja di salah satu perumahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu terkait penumpukan sedimen pada aliran kali yang menimbulkan banjir akibat aktivitas penggusuran oleh salah satu perumahan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan terkait tinjauan lapangan yang dilaksanakan di Kelurahan Watulondo merupakan bagian aspirasi yang masuk di DPRD Kota Kendari dari masyarakat dan aduan yang sama sudah sering diterima oleh DPRD Kota Kendari terkait para pengembang yang tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proses pembangunan BTN tersebut sehingga menyebabkan banjir dan lain lain.

“Kita minta betul kepada Pemkot Kendari khususnya dinas PTSP yang mengeluarkan izin nya dan tim TPRD nya itu harus jelas ketika mengeluarkan izinnya mereka terlebih dahulu harus melengkapi apa yang menjadi kewajiban baik itu dari sisi sarana pra sarana maupun semua yang termuat dalam master plan tersebut,” kata LM Rajab Jinik.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan kedepannya ketika ada pihak pengembang perumahan yang meminta mengeluarkan izin harus diperjelas terlebih dahulu karena sangat banyak BTN yang tidak memiliki sarana pra sarana, ada juga pengembang yang memperluas lahan BTN nya namun tidak memikirkan dampak yang akan terjadi di masyarakat kedepannya dan hal tersebut menjadi masalah yang serius untuk Kota Kendari.

Pos Terkait :  DPRD Kendari Serahkan Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota

“Kita akan panggil pihak DMP PTSP, Dinas Perumahan, dan juga dinas PUPR untuk memperjelas izin dari keberadaan BTN yang berdampak oleh masyarakat, mengapa BTN tersebut izinnya bisa dikeluarkan sehingga kedepannya tidak ada lagi dampak dampak seperti sekarang ini,” ucapnya.

“Masa orang bikin BTN namun dampak buruknya yang terima masyarakat kan kasian ini dan harus di ingat yang sudah masuk di DPRD di bulan Mei tahun 2023 sudah kurang lebih 4-5 surat dengan keluhan yang sama alias dampak dari pembangunan BTN yang menyebabkan banjir ke masyarakat,” tegasnya.

Legislator dapil Kambu-Baruga ini juga membeberkan hasil kunjungan yang dilaksanakan di Kelurahan Watulondo yakni pihaknya berhasil memediasi antara masyarakat dan juga pihak pengembang untuk bersepakat agar diberikan solusi terbaik untuk masyarakat di Kelurahan Watulondo tersebut.

“Dan pihak pengembang perumahan juga legowo untuk itu mereka juga siap dan bersedia untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak dan ketika hal tersebut tidak bisa diselesaikan maka kita akan panggil kembali di DPRD Kota Kendari, namun yang jelasnya kita sudah menemukan fakta fakta di lapangan,” tegasnya.

Laporan: Mus

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles