Minggu, November 17, 2024

KPU Sulawesi Tenggara Uji Publik Dua Opsi Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan uji publik yang dilaksanakan adalah tindak lanjut dari KPU RI terkait perintah pelaksanaan uji publik terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada uji publik yang dilaksanakan di Kota Kendari dan menghadirkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menyajikan dua opsi rancangan dapil dan alokasi kursi.

Opsi pertama, KPU memasukan dapil dan alokasi kursi saat Pemilu 2019. Dimana jumlah kursi 45 dibagi dari 6 dapil.

Dapil 1 meliputi Kota Kendari dengan 6 kursi, dapil 2 Konawe Selatan dan Bombana 8 kursi, dapil 3 Muna, Buton Utara dan Muna Barat dengan 6 kursi.

Dapil 4 Buton, Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan dan Kota Baubau 10 kursi, dapil 5 meliputi Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur 9 kursi dan dapil 6 meliputi Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

“Opsi pertama dengan memasukkan jumlah penduduk yang diterima oleh KPU dari Kemendagri berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan yang terbaru,” ucap La Ode Abdul Natsir, Sabtu (21/1/2023) kemarin.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir. Foto: Mus/Online1

Opsi kedua, KPU membagi 6 dapil pada Pemilu 2019 menjadi 7 dapil. Yakni dapil 1 meliputi Kota Kendari dengan 6 kursi, dapil 2 Konawe Selatan dan Bombana 8 kursi.

Dapil 3 Muna dan Muna Barat 5 kursi, dapil 4 Buton, Wakatobi dan Buton Utara 5 kursi, dapil 5 Kota Baubau, Buton Tengah dan Buton Selatan 6 kursi.

Dapil 6 Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur dengan Kolaka Timur 9 kursi dan dapil 7 Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan 6 kursi.

Pos Terkait :  Matang Maju Pilkada Kendari, Giona Nur Alam Paparkan Program Unggulan

Natsir menjelaskan opsi kedua ini, KPU merancang dengan memperhitungkan aspek proporsionalitas. Di mana jumlah kursi yang diambil dari dapil yang kecil, menengah dan besar.

“Rata-rata yang kita ambil ini dapil menengah. Tidak besar, tidak kecil,” ucap Natsir.

Tetapi dari segi wilayah, KPU memasukan Buton Utara kedalam dapil Sulawesi Tenggara 4 yaitu Buton, Wakatobi dan Buton Utara dengan 5 kursi.

Akibat Buton Utara pindah ke dalam dapil 4, maka dapil 3 tersisa 2 wilayah yakni Muna dan Muna Barat dengan 5 kursi.

Kemudian dapil 4 yang pada 2019 meliputi Buton, Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan dan Kota Baubau dengan 10 kursi menjadi Buton, Wakatobi dan Buton Utara dengan 5 kursi. Sedangkan Kota Baubau, Buton Tengah dan Buton Selatan menjadi dapil 5 dengan 6 kursi.

Selanjutnya Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur dapil 6 dengan tetap 9 kursi. Sementara Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan dapil 7 dengan 6 kursi.

“Dari rancangan tadi ada partai yang meminta bertahan di 6 dapil ada juga yang menghendaki 7 dapil,” terang Natsir.

Nasir menjelaskan dari hasil uji publik KPU provinsi akan disampaikan kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI pada Minggu ke tiga Februari akan mengeluarkan penetapannya.

“Apakah kita tetap 6 dapil dengan 45 kursi atau 7 dapil dengan 45 kursi,” ujar Natsir.

 

Laporan: Mus

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles