Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pria bernama Rey, tersangka pelaku penjambretan dan kekerasan pada seorang wanita, Rabu, pukul 00.00 Wita.
Tersangka telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 20.10 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian bahwa di saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba terlapor datang dari arah belakang sebelah kanan dan langsung menarik tas milik korban sehingga tali tas korban putus, motor korban terjatuh dan menyerempet motor teman korban sehingga motor teman korban jatuh.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada lengan kanan, bengkak pada dahi sebelah kanan, luka dan memar pada batang hidung serta memar pada pinggang sebelah kanan korban serta teman korban mengalami luka dan bengkak pada pergelangan kaki sebelah kanan.
Kronologis penangkapan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.
Stelah keberadaan tersangka diketahui, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (perempatan Eks MTQ)
Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di enam tempat berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.
Pada saat penangkapan tersangka, tim juga mengamankan sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah strip putih dengan nomor rangka: MH1KB1113KK194475 dan Nomor Mesin yang sudah dihapus.
Dari keterangan tersangka, motor tersebut ia curi di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan beberapa bulan yang lalu.
Laporan: Kusuma