KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi. Besaran tertinggi Rp 42.000 dan besaran terendah Rp 21.000 atau setara dengan dengan 2,5 kg beras/3,5 liter beras.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan besaran zakat fitrah yang ditetapkan itu berdasarkan hasil survei harga bahan pokok dibeberapa pasar di Kota Kendari.
Dimana, harga beras premium (kepala super dan pandan wangi) Rp 12.000 per liter, beras medium (Ciliwung, Ohowa, Konawe) Rp 11.000 per liter, beras dolog Rp 10.000 per liter dan non beras (sagu, jagung dan umbi-umbian) Rp 6.000 per liter.
Sehingga dalam rapat disepakati untuk besaran zakat dibagi dalam 4 kategori yakni warga yang mengonsumsi beras premium Rp 42.000 per jiwa, beras medium Rp 38.500 per jiwa, beras dolog Rp 35.000 per jiwa dan non beras Rp 21.000 per jiwa.
“Itu yang disepakati oleh teman-teman dan sudah disampaikan kepada camat dan pengurus PHBI, pengurus masjid di wilayah Kota Kendari,” ucap Sekda Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA:Â
Cegah Inflasi, Kadin Sulawesi Tenggara Gandeng Pemkot Kendari Gelar Pasar Murah
Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan di Kendari Sulawesi Tenggara, Download Gratis di Sini
Sekda berharap kepada seluruh umat Islam di Kota Kendari agar segera menunaikan kewajibannya yakni membayar zakat fitrah sehingga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas punya banyak kesempatan dalam penyaluran zakat.
Di tempat yang sama Ketua, Baznas Kota Kendari, Amri Natsir mengatakan penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun ini lebih cepat dilakukan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Ini lebih awal kita rapat dengan maksud bahwa setelah kita tetapkan sekian besaran zakat itu diinformasikan lebih awal ke masyarakat melalui masjid-masjid sehingga masyarakat tahun berapa besaran zakat yang harus dibayarkan,” terangnya.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut sesuai hasil keputusan rapat bersama Kemenag Kendari, Pemkot Kendari, MUI Kendari, Baznas Kendari, Polresta Kendari, PHBI, camat dan para tokoh agama.
Laporan: Arda