KENDARI – Di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, ribuan narapidana lapas dan dan rutan di Sulawesi Tenggara yang merupakan warga binaan kemasyarakatan, menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Ham.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menjelaskan sebanyak 1.948 tahanan mendapatkan remisi hukuman pada peringatan HUT RI.
Tak hanya itu, dihari bersejarah Indonesia ini, tujuh orang warga binaan diantaranya langsung bebas.
“Jumlah warga binaan dan anak binaan yang mendapat remisi sebanyak 1.948 orang dan bebas langsung 7 orang,” Ujarnya usai upacara penerimaan remisi di Lapas Kendari pada Kamis (17/8/2023).
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 1.999 orang yang akan mendapat remisi. Namun ada usulan yang tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat.
Pemberian remisi khusus ini merupakan program rutin dalam memperingati hari-jari besar utamanya HUT RI.
“Yang kami usulkan itu sekitar 1.999 orang, sisanya butuh pertimbangan dan analisa dari pusat. Mungkin ada kesalahan atau cacat dari segi kelakuan baiknya,” ungkapnya.
Upacara pemberian remisi ini dipimpin oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi. Dalam sambutannya, orang nomor satu di Bumi Anoa itu berharap remisi atau pengurangan masa pidana ini menjadi momen bagi warga binaan untuk berubah dan menjadi lebih baik setelah menjalani masa hukuman.
“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada bapak presiden yang telah memberikan banyak remisi yang begitu luar biasa kepada anak binaan dan warga binaan di Lapas,” ungkapnya.
Diketahui, pada HUT RI ke 78 tahun kali ini, pengurangan hukuman atau masa pidana yang diterima tiap napi beragam bahkan hingga 6 bulan.
Penulis: Sulthan