Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara mendapati jumlah karyawan PDAM Kota Kendari tidak sebanding dengan pekerjaan yang ada.
Temuan BPK Sultra tersebut kemudian menjadi PR bagi PDAM untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PDAM pada Desember 2022, pihak PDAM menyebut jumlah pelanggannya kurang lebih sekitar 14.000.
BACA JUGA:Â 100 Hari Kerja Pj Wali Kota Kendari: Asmawa Tosepu Banyak Beri Kontribusi Positif
Sementara sebanyak 1.000 pelanggan minimal dilayani 1 orang karyawan.

Dengan begitu untuk melayani 14.000 dibutuhkan 14 karyawan, namun kenyataannya jumlah kariawan PDAM berdasarkan informasi yang DPRD terima kurang kurang lebih 300 orang.
Sahabuddin mengingatkan agar pihak PDAM tidak menyepelekan temuan BPK itu.
“Karena itu menjadi audit yang memang kalau kalau PDAM kita ya harus dijalankan,” ucap politisi Partai Golkar ini, Senin (23/1/2022).
BACA JUGA:Â KPU Sulawesi Tenggara Uji Publik Dua Opsi Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024
Namun dalam menindaklanjuti PDAM harus melakukan secara cermat dengan pertimbangan-pertimbangan.
Pertimbangannya misalnya ketika PDAM melakukan pengurangan karyawan maka akan ada pesangon yang harus PDAM bayarkan.
Jangan sampai lanjut Sahabuddin, PDAM tidak mampu menyelesaikan pesangon yang harus ditutupi.
“Pada intinya kita kembalikan pada PDAM bagaimana mereka melihat secara secara cermat,” terang legislatif dapil Mandonga-Puuwatu ini.
Laporan: Mus