KENDARI – Seorang wanita insial YY, nekat menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu saat menjenguk suaminya yang mejadi salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBM) di Lapas Kelas II A Kendari, Jumat (4/8/2023).
Kepala Lapas Kendari, Tapianus Antonio mengatakan aksi penyelundupan itu dilakukan YY pukul 8.30 WITA.
Mulanya, saat petugas melakukan pengecekan terhadap YY tidak ditemukan barang mencurigakan.
Namun, saat pengecekan terhadap anak pelaku yang masih balita, ditemukan tiga bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah ditemukan barang mencurigakan, kemudian pelaku langsung diamankan keruangan khusus untuk diinterogasi lebih jauh. Sehingga petugas mengubungi Satresnarkoba Polresta Kendari,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengaku barang haram tersebut bakal diberikan ke suaminya yang tengah menjalani masa hukuman 13 tahun penjara dengan kasus narkotika.
“YY ini mengaku bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada suaminya seorang WBP,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menerangkan bahwa pihaknya sudah memastikan kebenaran dari barang haram tersebut.
“Setelah dicek, barang tersebut benar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29.65 gram,” katanya.
Selanjutnya, perempuan tersebut langsung diamankan dan dibawah ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Sulthan