Tuesday, March 11, 2025

Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS Pemilu 2024, Gaji hingga Rp 2,5 Juta

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran PPK dibuka hingga 29 November 2024 sedangkan pendaftaran PPS baru akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.

Dilansir dari situs resmi infopemilu.kpu.go.id, Jumat (24/11) berikut syarat dan honorarium PPK dan PPS:

Persyaratan anggota PPK dan PPS

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4×6

Pos Terkait :  Dari Audience PD Sultra dan KPU: Untuk Pemilu DPRD Provinsi, Buton Utara Kemungkinan Pindah Dapil

Honorarium PPK dan PPS

Ketua PPK Rp 2.500.000 per bulan dan anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan dengan masa kerja 4 Januari 2023 – 4 April 2024

Ketua PPS Rp 1.500.000 per bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan dengan masa kerja 17 Januari 2023 – 4 April 2024.

Menat untuk mendaftar? kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

 

Laporan: Mus

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles