KENDARI – Masih ada masyarakat Kota Kendari yang belum mengetahui bahwa tidak diperbolehkan memasang reklame di pohon maupun di tiang listrik.
Karena tak tahu, makanya masih ada masyarakat yang memasang reklame di tempat-tempat tersebut.
Hal itu disampaikannya langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo di kantornya Senin 12 Juni 2022.
Politisi PKB itu menegaskan memasang reklame maupun sejenisnya di tempat tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 28 poin 1 dalam Perda jelas disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
Rahman Tawulo mengatakan jika masih ada masyarakat yang memasang reklame di tempat-tempat yang bukan peruntukannya Pemkot Kendari melalui Satpol PP diminta untuk jangan sungkan untuk menertibkannya.
“Ya kita jangan capek-capek untuk menurunkan. Karenakan masyarakat kita ini ada juga yang tidak tahu,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Mandonga – Puuwatu ini.
Tak hanya reklame sebagai sarana promosi dan informasi, dia juga meminta pemkot tegas menurunkan alat peraga kampanye atau APK para bakal calon legislatif (caleg) jika ditempatkan di tempat yang dilarang.
Menurut Rahman, masih adanya APK yang dipasang bukan pada tempatnya juga karena para caleg tidak mengetahui Perda Nomor Nomor 10 Tahun 2014 itu, utamanya para caleg caleg pendatang baru.
Diketahui sejak Sabtu 10 Juni 2023, Satpol-PP menyisir dan menurunkan APK yang dipasang tempat-tempat terlarang.
“Ada yang tidak tahu ada juga yang tahu apalagi caleg caleg baru sekarang ini yang lagi muncul-muncul caleg baru kalau macam kita ini belum memasang APK,” terangnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kendari, Hasman Dani berharap kepada para Ketua Partai Politik agar menyampaikan kepada seluruh kader (bakal caleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
“Seluruh masyarakat Kota Kendari sebelum memasang APK, spanduk/reklame berkoordinasi dengan instansi terkait agar dalam pemasangan yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah,” harap Hasman.
Laporan: Mus