KENDARI – Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari disinyalir banyak pelanggaran. Dimana banyak lahan beralih fungsi yang memicu sehingga terjadinya pelanggaran tata ruang, salah satunya adalah sepanjang sisi laut di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
Menyikapi pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Kendari secara tegas akan melakukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan RTH sebagai tempat usaha atau tempat berjualan.
“Kami, Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, dimana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Perwali tentang Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” tegas Penjabat Wali Kota Kendari.
Lebih lanjut Asmawa menyampaikan bahwa lokasi tempat usaha yang berada di ZA Sugianto itu termasuk Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik secara RT/RW, RDTR maupun master plan.
“Berbicara soal RTH tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan kepada semua warga masyarakat sama.” ungkapnya
Terpisah, Kepala Bidang Trantibum Pol PP Kota Kendari Hasman Dani, menuturkan sebagai penegak perda pihaknya serius dengan aturan, apalagi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari sebelumnya.
“Kami dari satuan Polisi Pamong Praja, intens melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau, hal tersebut kami lakukan sebelum dilaksanakan penyegelan dan penertiban,” ujarnya.
Hasman Dani juga menyampaikan, selain dikawasan RTH, Trantibum Satpol PP Kota Kendari akan terus memantau aktivitas usaha yang melanggar yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha mereka.
“Kami berharap masyarakat yang mau berusaha patuh, taat dan tertib pada aturan yang berlaku, sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah. Kami lakukan ini demi menciptakan suasana kota Kendari yang indah, asri, bersih dan tertib tentunya,” harapnya.
Laporan: Sulthan