Minggu, November 17, 2024

DPRD Sepakati Raperda Pajak dan Retribusi Kota Kendari

KENDARI – DPRD Kota Kendari menyepakati usulan Pemerintah Kota Kendari tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan Retribusi daerah kota Kendari dalam rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (9/10/2023).

Dalam pendapat akhir, Ketujuh Fraksi DPRD Kota Kendari, menyepakati raperda tersebut.

Ketua Fraksi Golkar Sahabuddin menginginkan adanya perbaikan sarana dan prasarana di kawasan pemungutan pajak dan retribusi.

Melalui peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan Pajak dan Retribusi daerah yang dijadikan dalam satu Peraturan daerah yang tidak dapat dipisahkan, Fraksi Golkar menyepakati adanya Raperda usulan dari pemerintah kota Kendari.

Ketua Fraksi Nasdem, Fadli Bafadal mengapresiasi Pemerintah Kota Kendari yang berjuang dalam menarik pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari.

Nasdem berharap setelah Raperda ini ditetapkan sebagai perda maka eksekutif dapat memberikan laporan yang lebih biak terkait retribusi pajak daerah.

Sedangkan Fraksi Gerindra, La Ode Ali Akbar menyampaikan, Raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efesiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

Fraksi Demokrat, Rahman Tawulo menerangkan, dengan hadirnya perda ini, pemerintah memiliki payung hukum yang jelas dalam menggali segala jenis pajak dan retribusi daerah sehingga Pendapat daerah dapat tercapai dengan maksimal.

Selanjutnya, Fraksi PDI-Perjuangan, La Ode Lawama meminta, penegakan dari perda dapat dimaksimalkan oleh pemerintah kota Kendari.

Menurut Fraksi PDIP, Ketegasan dalam penegakan aturan yang telah dirancang sangat penting, pasalnya seringkali payung hukum telah jelas namun eksekusi dari aturan tersebut tidak maksimal.

Sementara Fraksi PKS, La Yuli menyampaikan, fraksinya selalu mendorong adanya kreativitas yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menciptakan akses kemudahan dalam pengurusan pajak dan retribusi daerah.

Pos Terkait :  Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur Sultra Usulan DPRD

Pun ia meninta agar retribusi dan pajak daerah dapat menyokong roda pemerintahan dan dapat dirasakan oleh masyarakat kota Kendari.

Diakhir, Fraksi PAN, Wartono Pianus, menyampaikan, sebagai produk hukum, diharapkan raperda ini dpat menjadi payung untuk menindaki persoalan pajak dan Retribusi daerah.

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menerangkan, raperda ini memberikan akses kemudahan bagi pelaku usaha di Kota Kendari.

“Dengan ini, nantinya akan kita berikan pungutan pajak serendah-rendahnya agak para pelaku usaha tidak merasa kesulitan,” pungkasnya.***

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles